PEMBERLAKUAN KEMBALI TILANG MANUAL DAN KENAIKAN DENDA TILANG 150 PERSEN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
22 KALI

Senin, 10 Agustus 2026

[HOAKS - MISLEADING CONTENT]


Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa Polri akan menerapkan aturan tilang baru pada 2026. Klaim tersebut menyebutkan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali secara menyeluruh serta denda tilang akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Unggahan tersebut juga menyatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengajukan usulan terkait penerapan aturan tilang baru tersebut.


CEK FAKTA:

Melansir Kompas.com, Korlantas Polri membantah klaim mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen merupakan informasi yang tidak benar. Wibowo mengatakan Polri terus mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. 


Meski demikian, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran yang dapat dikenai penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.


KESIMPULAN: 

Klaim bahwa Polri akan memberlakukan tilang manual secara menyeluruh dan menaikkan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026 adalah hoaks. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan ETLE, sedangkan tilang manual hanya dilakukan secara terbatas pada pelanggaran tertentu yang membahayakan keselamatan. 


RUJUKAN:

Kompas.com 

korlantas.polri.go.id


TEKS: 

Moh Rahhael Malka Badzaly @rahhaelmalka

Syifa Sofiana  @syifaaaaas__